Upaya pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama
antara pemerintah dan masyarakat. Berkaitan dengan hal tersebut,
pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pengaturan
dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Undang- Undang Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang tersebut
kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1999 mengenai Analisis Dampak Lingkungan, PP No. 19 Tahun 1999
mengenai Pengendalian Pencemaran Danau atau Perusakan Laut, dan
Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran
Udara, serta Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun inti dari peraturan-peraturan
tersebut adalah bagaimana manusia dapat mengelola dan memanfaatkan
sumber daya lingkungan secara arif dan bijaksana tanpa harus merusaknya.
Apabila ada penduduk baik secara individu maupun kelompok melanggar
aturan tersebut maka sudah sepantasnya dikenai sanksi yang setimpal
tanpa memandang status. Di lain pihak, masyarakat hendaknya mendukung
program-program pemerintah yang berkaitan dengan upaya pelestarian
lingkungan.
Beberapa contoh bentuk upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup pada wilayah daratan, antara lain sebagai berikut:
1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah perbukitan yang telah gundul.
2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.
3. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.
4. Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa
hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga
dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat
mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.
5. Pembuatan
sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang
memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.
6.
Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang gilir, agar
unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi
oleh satu jenis tanaman.
7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota.
Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih
indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering
dinamakan paru-paru kota.
Adapun upaya pelestarian lingkungan perairan antara lain melalui upaya-upaya sebagai berikut :
1. Larangan pembuangan limbah rumah tangga agar tidak langsung ke sungai.
2. Penyediaan tempat sampah, terutama di daerah pantai yang dijadikan lokasi wisata.
3. Menghindari terjadinya kebocoran tangki-tangki pengangkut bahan bakar minyak pada wilayah laut.
4. Memberlakukan Surat Izin Pengambilan Air ( SIPA ) terutama untuk kegiatan industri yang memerlukan air.
5. Netralisasi limbah industri sebelum dibuang ke sungai. Dengan
demikian, setiap pabrik atau industri wajib memiliki unit pengolah
limbah yang dikenal dengan istilah Instalasi Pengolahan Air Limbah
(IPAL).
6. Mengontrol kadar polusi udara dan memberi informasi jika
kadar polusi melebihi ambang batas, yang dikenal dengan emisi gas buang.
7. Penegakan hukum bagi pelaku tindakan pengelolaan sumber daya
perikanan yang menggunakan alat tangkap ikan pukat harimau atau
sejenisnya yang bersifat merugikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar